Bersamaan dengan ituTriwisaksana juga menyatakan dukungannya terhadap penetapan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta diberlakukannya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) khususnya jaminan kesehatan bagi para buruh dan pekerja. Dalam aksi hari ini, Triwisaksana juga turut siaran langsung di RRI bersama anggota Pansus RUU BPJS DPR RI. Dia menyampaikan dukungan penuh atas aksi buruh yang menuntut perbaikan kesejahteraan dan perlindungan yang tegas dari negara lewat Undang-undang. “Agenda besar hari buruh saat ini adalah pengesahan RUU BPJS. Komitmen pemerintah terhadap kepentingan buruh memang harus ditunjukkan dengan segera mengesahkan RUU ini”, ujar Triwisaksana.
Lebih jauh lagi, Triwisaksana juga akan turut memperjuangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setara dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Saat ini DKI Jakarta baru memenuhi 92% dari angka KHL”, papar Triwisaksana. Karenanya dia menilai perlu adanya aturan tentang struktur dan skala upah serta mendorong pekerja bermasa kerja 1 tahun mmiliki upah di atas KHL dengan tetap memperhatikan pendidikan, masa kerja, pengalaman dankemampuan (skill/produktifitas). "Kita brharap Pemerintah tidak lagi menghitung UMP dengan angka kebutuhan hidup minimum atau UMP, karena sepantasya kehidupan yang layak bagi buruh dan pekerja yang diperjuangkan," pungkasnya.
----------------------------
Sumber: pks-jakarta.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar