Beranda

Selasa, 03 Mei 2011

Indra, SH.: KPJ Menuntut Diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional





Jakarta (1/5), Mayday 2011. Peringatan hari buruh sedunia yang biasa disebut Mayday selalu diperingati oleh kalangan buruh diseluruh dunia setiap tahun. Buruh, pekerja, karyawan atau apapun namanya adalah mewakili rakyat diseluruh Negara di dunia. Komunitas Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan salah satu wadah rakyat yang mewakili para pekerja yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

Aksi KPJ kali ini menuntut diberlakukkannya Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dimana diantara isi dari undang-undang tersebut adalah rakyat berhak mendapatan pengobatan gratis seumur hidup, dan Buruh berhak mendapatkan jaminan dana pensiun bukan hanya PNS, Tentara ataupun Polisi.


Hal tersebut disampaikan Koordinator Aksi KPJ, Indra,SH. Dikatanya bahwa UU No.40 Tahun 2004 sudah hampir 8 tahun tidak direalisasikan dan belum juga dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Untuk itu hari ini sebagai momentum menekan pemerintah SBY agar melaksakana amanat undang-undang ini, dengan berfokus pada kesejahteraan rakyat pada umumnya dan memanusiakan kaum buruh.

KPJ dalam aksinya juga bergabung dengan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Diantara perwakilan buruh yang tergabung dalam KAJS adalah KPJ, Assosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal (SP-LEM), Komite Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), dan berbagai perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh. (isa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar