Beranda

Minggu, 24 April 2011

Kain di Milad PKS Itu Bendera Atau Bukan? Ini Dia Aturan Soal Bendera Negara Merah Putih

Senin, 25 April 2011 10:03 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Acara Milad PKS di Tasikmalaya ricuh gara-gara polisi menahan pemain teater, penanggung jawab teater, dan penanggung jawab acara PKS. Polisi menahan mereka dengan tuduhan melecehkan bendera negara merah putih, setelah sejumlah pemain teater menginjak-injak kain berwarna merah dan putih di atas panggung.

Polisi bertindak atas dasar UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Baik penanggungjawab teater maupun PKS menegaskan mereka tidak melecehkan bendera negara. Kain berwarna merah putih di panggung pun bukan bendera.

Apa sebenarnya aturan mengenai benderan negara itu? Dalam pasal 4 ayat 1 UU Bendera Negara disebutkan: "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukurang lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

Kemudian diatur juga secara ketat soal ukuran bendera negara itu. Di pasal 4 ayat 3 huruf a ditegaskan bahwa bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; huruf b 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; huruf c 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Di pasal 24 diatur jelas soal larangan bagi bendera negara. Pasal 24 huruf a: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

www.republika.co.id
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: UU Nomor 24 tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar