Jumat, 08/04/2011 19:57 WIB
Sudah Makan Korban, Citibank Dilarang Pakai Debt Collector
Herdaru Purnomo - detikFinance
Sudah Makan Korban, Citibank Dilarang Pakai Debt Collector
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta- Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan sanksi kepada Citibank untuk tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam jasa penagihan kartu kredit (debt collector). Hal ini sejalan dengan hasil keputusan Komisi XI DPR RI terkait tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa.
"Hari ini ditambah satu, bahwa Citibank tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing (debt collector)," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Dikatakan Budi, namun untuk bank lain BI masih mempelajari dahulu dan sudah bicara dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang minta waktu dua bulan.
"Namun kami sudah minta mempercepat dan minta untuk memanggil lagi AKKI, kita suruh bagaimana nih mengenai masalah penagihan itu. Karena menurut saya ini bukan hanya penagihan namun juga untuk pemasaran," tuturnya.
BI melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang (debt collector) dalam industri perbankan.
"Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank, sekarang belum karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat," kata Dia.
Lebih jauh Budi mengatakan, bank sentral ke depan akan meninjau, apakah ke depan akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.
"Karena ini praktik yang dilakukan secara, di mana memang mereka menggunakan kekerasan," ucapnya.
Sementara itu, pihak Citibank mengaku sudah menghentikan adanya penambahan nasabah kartu kredit baru sesuai dengan sanksi yang diberikan BI. Citi Country Officer Indonesia Shariq Mukhtar dalam siaran pers yang diterima detikFinance mengatakan masih akan menelaah lebih jauh isi rekomendasi DPR.
"Kami sedang menelaah dan mendiskusikan isi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi XI DPR RI hari ini. Terkait permintaan Bank Indonesia, kami akan menghentikan sementara kegiatan akuisisi nasabah baru kartu kredit Citibank," ujar Shariq.
Menurutnya, pelayanan Citibank untuk nasabah-nasabah kartu kredit yang sudah ada akan berjalan seperti biasa. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepentingan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah kami," tukasnya.(dru/dnl)
"Hari ini ditambah satu, bahwa Citibank tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing (debt collector)," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Dikatakan Budi, namun untuk bank lain BI masih mempelajari dahulu dan sudah bicara dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang minta waktu dua bulan.
"Namun kami sudah minta mempercepat dan minta untuk memanggil lagi AKKI, kita suruh bagaimana nih mengenai masalah penagihan itu. Karena menurut saya ini bukan hanya penagihan namun juga untuk pemasaran," tuturnya.
BI melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang (debt collector) dalam industri perbankan.
"Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank, sekarang belum karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat," kata Dia.
Lebih jauh Budi mengatakan, bank sentral ke depan akan meninjau, apakah ke depan akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.
"Karena ini praktik yang dilakukan secara, di mana memang mereka menggunakan kekerasan," ucapnya.
Sementara itu, pihak Citibank mengaku sudah menghentikan adanya penambahan nasabah kartu kredit baru sesuai dengan sanksi yang diberikan BI. Citi Country Officer Indonesia Shariq Mukhtar dalam siaran pers yang diterima detikFinance mengatakan masih akan menelaah lebih jauh isi rekomendasi DPR.
"Kami sedang menelaah dan mendiskusikan isi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi XI DPR RI hari ini. Terkait permintaan Bank Indonesia, kami akan menghentikan sementara kegiatan akuisisi nasabah baru kartu kredit Citibank," ujar Shariq.
Menurutnya, pelayanan Citibank untuk nasabah-nasabah kartu kredit yang sudah ada akan berjalan seperti biasa. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepentingan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah kami," tukasnya.(dru/dnl)
-----------------------------------------
Jumat, 08/04/2011 17:18 WIB
Ini Dia 12 Keputusan DPR Soal Citibank
Herdaru Purnomo - detikFinance
Ini Dia 12 Keputusan DPR Soal Citibank
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta- Komisi XI DPR RI akhirnya merumuskan kesimpulan dan keputusan terkait 2 kasus yang terjadi di Citibank yakni meninggalnya nasabah Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan Relationship Managernya Malinda Dee.
"Sesuai penjelasan resmi yang diterima Komisi XI dari Bank Indonesia, Kepolisian dan CCO Citibank NA dalam rapat kerja selama 2 hari pada 5-6 April 2011 tentang permasalahan kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank dan penggelapan dana nasabah oleh MD maka komisi XI berkesimpulan dan mengambil keputusan," ujar pimpinan rapat Komisi XI Achsanul Qasasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Berikut 12 butir kesimpulan Komisi XI yang dirangkum detikFinance sebagaimana dibacakan Achsanul :
1. Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan matinya nasabah Citibank Indonesia Irzen Octa.
Bahwa Citibank Indonesia merupakan cabang dari Citibank NA yang berkantor pusat di New York AS Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat CItibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, baik materiil maupun immateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia.
2. Komisi XI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan MD menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, serta pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah tetapi juga ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan Bank Indonesia dan instruksi Bank Indonesia tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.
3. Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan Peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah. Tidak hanya itu dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
4. Oleh karena itu berdasarkan butir 1,2 dan 3 diatas, Komisi XI DPR mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut :
a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
b. Mendukung dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
5. Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas
6. Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI ssampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tepat.
7. Komisi XI DPR mendesak BI utk mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.
8. Komisi XI DPR RI mendesak kepada BI untuk dapat dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua mslh perbankan.
9. Sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pd Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.
10. Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.AM Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indoensia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yg terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisis XI DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja utk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
11. Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa.
12. Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dlm waktu 1 bulan sejak keputusan dikeluarkan.(dru/qom)
"Sesuai penjelasan resmi yang diterima Komisi XI dari Bank Indonesia, Kepolisian dan CCO Citibank NA dalam rapat kerja selama 2 hari pada 5-6 April 2011 tentang permasalahan kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank dan penggelapan dana nasabah oleh MD maka komisi XI berkesimpulan dan mengambil keputusan," ujar pimpinan rapat Komisi XI Achsanul Qasasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Berikut 12 butir kesimpulan Komisi XI yang dirangkum detikFinance sebagaimana dibacakan Achsanul :
1. Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan matinya nasabah Citibank Indonesia Irzen Octa.
Bahwa Citibank Indonesia merupakan cabang dari Citibank NA yang berkantor pusat di New York AS Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat CItibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, baik materiil maupun immateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia.
2. Komisi XI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan MD menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, serta pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah tetapi juga ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan Bank Indonesia dan instruksi Bank Indonesia tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.
3. Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan Peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah. Tidak hanya itu dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
4. Oleh karena itu berdasarkan butir 1,2 dan 3 diatas, Komisi XI DPR mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut :
a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
b. Mendukung dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
5. Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas
6. Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI ssampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tepat.
7. Komisi XI DPR mendesak BI utk mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.
8. Komisi XI DPR RI mendesak kepada BI untuk dapat dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua mslh perbankan.
9. Sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pd Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.
10. Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.AM Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indoensia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yg terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisis XI DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja utk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
11. Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa.
12. Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dlm waktu 1 bulan sejak keputusan dikeluarkan.(dru/qom)
-----------------------------------
Jumat, 08/04/2011 19:02 WIB
Citibank Janji akan Kooperatif dan Transparan
Herdaru Purnomo - detikFinance
Citibank Janji akan Kooperatif dan Transparan
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta- Pihak Citibank Indonesia berjanji akan selalu transparan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bank Indonesia terkait dua masalah besar yang kini membelitnya yakni tewasnya nasabah, Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager-nya, Malinda Dee.
Jakarta
Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus.
"Untuk kasus kedua kami sangat berduka bahwa salah satu nasabah kami meninggal dunia. Doa kami menyertai mereka," ujar Sharik.
"Kami percaya bahwa Indonesia negara hukum dan sesuai hukum kami menghargai praduga tak bersalah. Penyidikan polisi sedang berjalan mari kita tunggu penyidikan tersebut selesai dan menunggu fakta," imbuh Shariq.
Terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.
"Kami akan sepenuhnya membantu, saya juga telah menghubungi setiap nasabah yang terlibat kerugian dan sebagai CCO mereka bisa mengandalkan saya. Kami tak akan menyalahgunakan kepercayaan nasabah," ungkap Shariq.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya.
Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.
Setelah menggelar rapat kerja dengan Citibank, BI dan Polri, DPR hari ini telah mengeluarkan 12 keputusan terkait 2 kasus besar itu. (dru/qom)
Jakarta
Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus.
"Untuk kasus kedua kami sangat berduka bahwa salah satu nasabah kami meninggal dunia. Doa kami menyertai mereka," ujar Sharik.
"Kami percaya bahwa Indonesia negara hukum dan sesuai hukum kami menghargai praduga tak bersalah. Penyidikan polisi sedang berjalan mari kita tunggu penyidikan tersebut selesai dan menunggu fakta," imbuh Shariq.
Terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.
"Kami akan sepenuhnya membantu, saya juga telah menghubungi setiap nasabah yang terlibat kerugian dan sebagai CCO mereka bisa mengandalkan saya. Kami tak akan menyalahgunakan kepercayaan nasabah," ungkap Shariq.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya.
Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.
Setelah menggelar rapat kerja dengan Citibank, BI dan Polri, DPR hari ini telah mengeluarkan 12 keputusan terkait 2 kasus besar itu. (dru/qom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar