Beranda

Rabu, 06 April 2011

Anis: Jasa Debt Collector Tak Perlu!

Anis Matta
Jakarta - Wakil Ketua DPR Anis Matta menilai jasa debt collector tidak layak digunakan dalam perbankan. Sebaiknya bank menggunakan jalur hukum apabila ada urusan utang piutang dengan nasabah.

"Jasa debt collector sebaiknya tidak digunakan. Secara umum penggunaan debt collector dipindahkan ke pengadilan perdata, dibawa saja langsung peradilan perdata," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Anis menjelaskan di negara hukum tentu yang diutamakan adalah penyelesaian secara hukum. Karena itu Anis menyarankan bank meninggalkan penggunaan debt collector.

"Kita seharusnya perbaiki dari kasus ini mengenai debt collector. Harusnya ada utang piutang, ya diajukan di pengadilan perdata tidak usah debt collector," jelasnya.

Urusan debt collector ini ramai setelah seorang nasabah Citibank Irzen Octa diduga tewas terkait urusan tagih menagih utang. Belum diketahui persis apakah penyebab meninggalnya karena penganiayaan. Namun pihak kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini termasuk salah seorang karyawan Citibank. (feb/ndr)

Sumber: detik.com
Rabu, 06/04/2011 15:06 WIB
Febrina Ayu Scottiati - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar